Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.
Baca juga: Tak Sampai 5 Menit, Kawanan Pencuri Gasak Motor Jemaah Salat Subuh di Masjid Mampang Jaksel
Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka CS Tembak Pegawai Kafe
Polda Metro Jaya menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu korban dari aksi penembakan itu adalah prajurit TNI AD berinisial S.
"Korban pertama inisial S, anggota TNI," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tidak hanya menewaskan prajurit TNI tersebut, tiga orang pegawai kafe juga turut menjadi korban penembakan.