Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Wagub DKI Ariza Beri Ancaman, Sanksi Berat Menanti Kafe Tempat Polisi Tembak TNI di Cengkareng

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi berat terhadap pengelola kafe RM. Kafe itu melanggar prokes

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi berat terhadap pengelola kafe RM.

Pasalnya, kafe yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu melanggar protokol kesehatan dengan buka hingga dini hari.

"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati aparat. Nanti kami beri sanksi lebih berat, karena dia punya niat tidak baik," ucapnya, Jumat (26/2/2021).

Apalagi bukan kali ini saja Kafe RM melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Sebelumnya, Satpol PP DKI telah memberikan sanksi berupa penutupan 1x24 jam dan denda Rp 5 juta.

"Yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi, kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," ujarnya di Balai Kota.

Baca juga: Ojek Online di Tangerang Belum Divaksinasi Covid-19, Wali Kota Arief: Mereka Belum Dapat

Baca juga: Distribusi Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 di Kota Bekasi Capai 92 Persen

Baca juga: Hingga Sore, Warga Bidara Cina Terendam Banjir 80 Cm

Meski demikian, politisi Gerindra ini tak menjelaskan secara gamblang, sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada Kafe RM.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi bagi restoran, kafe, atau tempat makan yang melanggar protokol kesehatan diberikan secara berjenjang.

"Sudah ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin. Sanksinya ada tahapannya," kata Ariza.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe RM terungkap setelah terjadi insiden penembakan di kafe itu pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Agar peristiwa ini tak terulang kembali, Ariza pun meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat, nanti kami akan tindak," tuturnya.

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Halaman
1234

Berita Terkini