Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi, sedangkan seorang lainnya kritis dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. dan tewas di tempat.
"Saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripka CS Tersangka
Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Baca juga: Hingga Sore, Warga Bidara Cina Terendam Banjir 80 Cm
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Fadil mengungkapkan pihaknya sudah menangkap pelaku penembakan.
"Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Dalam kasus ini, jelas Fadil, Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan dua alat bukti.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Bripka CS melakukan penembakan terhadap empat orang saat berada di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu korban merupakan prajurit TNI Angkatan Darat.
"Ada 4 korban, 3 meninggal di tempat. Korban S anggota TNI, saudara FSS pegawai kafe tersebut, saudara M juga pegawai kafe, satu yang dirawat inisial H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Tewas Ditembak di Kafe
Viral di media sosial adanya kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat.