Para wanita yang rata-rata masih remaja itu tertangkap mangkal di apartemen yang berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta.
"Mereka melakukan istilahnya open BO, melalui media sosial Michat," sambung Deonijiu De Fatima.
Sekali kencan, para PSK ini mematok tarif Rp 500 sampai Rp 700 ribu.
Mami Erika diketahui menyewakan empat kamar di apartemen tersebut.
"Pelaku menyewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO."
"Satu bulan tarifnya Rp 2,5 juta," ungkap Deonijiu De Fatima.
Jika dikalikan 12 PSK, maka dalam sebulan Mami Erika mendapat untung sekitar Rp 30 juta.
Selain mendapat uang bulanan dari sewa kamar, Mami Erika juga mendapat jatah Rp 50 ribu dari satu tamu yang menyewa PSK-nya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Sebut Tak Ada Bukti untuk Lakukan Penahanan, Polisi: Ada 4 Alat Bukti
Mami Erika juga mematok PSK yang berkencan bersama pelanggannya dengan sewa kamar Rp150 ribu per tiga jam.
Deonijiu De Fatima meyakinkan, semua wanita penjaja cinta itu sudah dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.
Tersangka Mami Erika disangka pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," tegas Deonijiu De Fatima.
Selain menangkap Mami Erika, lanjut Deonijiu De Fatima, jajarannya mengamankan 12 wanita PSK.
Mereka memilih sebagai penghibur lantaran tergiur mendapatkan cukup uang di tengah kondisi sulit pandemi.
Turut juga diamankan tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang.