Kelakuan Ayah yang Cabuli Putri Kandung di Koja Bikin Polwan Merinding: Lebih dari Binatang

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Bantu Kaum Duafa di Wilayah 3T, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan 

"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gandeng USAID Tingkatkan Peran Aktif  Masyarakat Dalam Pembangunan

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Baca juga: Curhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Koja

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya di Koja Berusaha Kabur ke Luar Kota Sesaat Sebelum Ditangkap

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Usai melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Ada Kebakaran Hebat, Perjalanan KRL Commuterline Bekasi-Cikarang Terganggu

Baca juga: Pemotor di Pulogadung jadi Korban Pemukulan 2 Pria Diduga Debt Collector

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Berita Terkini