Puluhan Tahun Jadi Penyidik PPA, Aiptu Veronica Tak Bisa Lupakan Kasus Memilukan di Cilincing

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Veronica menuturkan, setiap teknik yang ia pakai dalam menangani kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak tak terlepas dari apa yang ia pelajari di akademi.

Puluhan tahun lalu, ketika baru-baru menjadi anggota Polri, Veronica mengemban pendidikan di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita.

Di sana, ia dibekali beragam ilmu yang nantinya mengarah ke tugas-tugas Unit PPA.

Veronica mendapat pelajaran soal pemeriksaan terhadap tersangka dari proses penangkapan sampai penyidikan.

Selain itu, ia juga dibekali ilmu soal penanganan korban, mulai dari pemeriksaan, pendampingan, sampai di tahap pemulihan.

Salah satu hal penting dalam tahap penanganan korban, tegas Veronica, ialah bagaimana bersikap empati: merasakan apa yang dirasakan korban.

"Jadi, secara proses penyidikannya kita diajari, kemudian kita juga empati ke korban, bagaimana kita bisa merasakan apa yang dirasakan korban," katanya.

"Dan itu sudah terasah dengan sendirinya karena sudah 21 tahun," sambung Veronica.

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Ungkap Dana Bansos Malah Buat Bayar Cicilan Kendaraan

Baca juga: Korban Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Video Call Keluarga, Sampaikan Permintaan Terakhir

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Kerap Dapat Laporan Bansos Tunai Covid-19 Disunat Oknum RT/RW

Ayah cabuli putri kandung di Koja

Kasus terakhir yang ditangani Veronica dan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara ialah kasus yang melibatkan pelaku Djamaludin dan putri kandungnya, J.

Kemarin, ketika diinterogasi Djamaludin dengan entengnya mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.

Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.

Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.

Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat tak senonoh terhadap anak keduanya itu.

Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.

Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Andry.

Berita Terkini