TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah persamaan terjadi antara kasus yang menjerat Rizieq Shihab dan Jerinx SID.
Dirangkum TribunJakarta.com, setidaknya ada tiga persamaan dalam kasus yang menjerat keduanya.
1. Terkait Pandemi Covid-19
Rizieq dan Jerinx berurusan dengan polisi terjadi saat pandemi Covid-19.
Bila Rizieq karena kerumunan massa yang diciptakannya, maka Jerinx karena ocehannya di media sosial yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahan Jerinx di Instagram telah memenuhi unsur pidana.
Unggahan tersebut perihal IDI Kacung WHO.
"Bahwasannya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar.
Baca juga: Momen Rizieq Shihab Walk Out dari Persidangan, Hakim dan Jaksa Kebingungan: Lari dari Ruang Sidang
Baca juga: Minta Kamera Zoom Rizieq Shihab Dinyalakan saat Sidang, Novel Bamukmin Ngamuk: Buka Layarnya
Baca juga: Hadiyanti Lega Saat Beton Setinggi 2 Meter di Depan Rumahnya Dibongkar, Kini Tak Perlu Panjat Pagar
Sementara itu, Jerinx menyebut bahwa unggahannya kepada pihak IDI tersebut adalah wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administratif.
Ia juga berharap agar tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.
"Semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test."
"Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata Jerinx.
Sedangkan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus yang semuanya dilakukan sejak dia kembali ke Indonesia pada November 2020 lalu.
Kasus pertama yakni terkait kerumunan pesta pernikahan putrinya yang terjadi di kawasan tempat tinggalnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Kasus kedua terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
Saat itu Rizieq mengundang massa untuk menghadiri acara peletakan batu pertama di pesantrennya yang ada di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan kasus ketiga terkait swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor, dimana Rizieq sempat dirawat di rumah sakit itu beberapa hari.
2. Walkout Saat Sidang Virtual
Baik Rizieq dan Jerinx sama-sama ngotot agar mereka dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Keduanya menganggap tak efektif dan banyak gangguan teknis bila sidang digelar secara virtual.
Bahkan, saat menjalani sidang perdana, keduanya juga memilih walkout.
Kericuhan sempat mewarnai sidang perdana dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) sore.
Ketegangan saat persidangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.
Pasalnya, Rizieq tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Rizieq menghadiri persidangan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.
Para tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara online.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa. Persidangan tetap dilanjutkan secara online.
"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim Khadwanto.
Sementara, I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Namun Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair.
Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.
Baca juga: Jerinx Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasus Suami Nora Alexandra Soal Kacung WHO
Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara Setelah Banding Diterima Pengadilan Tinggi Denpasar
3. Didukung Massa
Rizieq dan Jerinx sama-sama memiliki massa yang meminta keduanya dibebaskan atas kasus yang tengah dihadapi.
Dukungan agar Rizieq segera dibebaskan datang dari berbagai wilayah tanah air.
Termasuk yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang perdana kemarin.
Hal sama dirasakan Jerinx.
Sejumlah massa juga banyak yang meminta agar penggebuk drum SID itu segera dibebaskan melalui gerakan tagar SayaBersamaJRX.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNBALI)