Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Polemik Rumah DP 0 Rupiah Andalan Anies, Target Dipotong Kini Warga Bergaji Dua Digit Bisa Beli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama sebagai simbolis dimulainya pembangunan rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019). Program rumah DP 0 Rupiah yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik di masyarakat.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Program rumah DP 0 Rupiah yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi polemik di masyarakat.

Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi setelah Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan jadi tersangka KPK.

Selain itu, terjadi pemotongan target realisasi rumah DP 0 Rupiah hingga kebijakan soal batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah.

Program rumah DP 0 Rupiah adalah satu diantara janji kampanye Anies Baswedan saat berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017 lalu.

Anies menjanjikan program DP Rp 0 sebab ia menilai baru 51 persen penduduk Jakarta yang memiliki hunian, baik rumah tapak maupun vertikal.

Sementara sisanya merupakan penduduk miskin yang belum memiliki hunian sendiri.

Sesuai dengan janji kampanye Anies dulu, awalnya batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah ialah Rp 7 juta.

Namun, Anies Baswedan menaikannya menjadi Rp 14,8 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.

Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies Baswedan dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).

Suasana pembangunan di rumah DP 0 rupiah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.

Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.

Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.

Halaman
1234

Berita Terkini