Seperti membangun 40 gedung sekolah baru dengan anggaran Rp 20 miliar atau membangun lima rumah sakit dengan dana Rp 150 miliar.
Baca juga: Diserang Tetangga karena Kotoran Kucing, Kontrakan Marlina Didatangi Polisi: Jendela Rumah Pecah
"Bisa juga membuat sambungan air bersih senilai Rp 10 juta. Itu dapat dibangun 80 ribu sambungan air bersih," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Uang yang diterima dari hasil penjualan saham ini disebut-sebut lebih besar dibandingkan dana bagi hasil atau dividen yang masuk ke kas daerah setiap tahunnya.
"Jika tidak dijual maka hasil penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan asumsi rata-rata per tahun Rp 50 miliar," ujarnya.
Ketua DPRD: Mereka Sumbang Rp 100 M ke APBD
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ngotot menolak rencana Gubernur Anies Baswedan menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Pasalnya, produsen minuman keras merk Anker ini telah menyumbang pemasukan cukup besar ke kas daerah.
Hal ini disampaikan Pras lewat unggahannya di akun instagram pribadi miliknya (@prasetyoedimarsudi).
"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5/3/2021).
Dengan jumlah tersebut, PT Delta Djakarta Tbk menjadi penyumbang pemasukan terbesar kedua setelah BUMD Bank DKI.
Baca juga: Soto Cawang, Kuliner Legendaris yang Tersembunyi di Tengah Lahan Parkir
Bank berpelat merah itu memberi dividen sebesar Rp 240 miliar pada APBD 2019 lalu.
"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Adapun prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian, Pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca juga: Kubu AHY Gelar Konpers setelah Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Deliserdang
Serta, Pasal 24 ayat (2) Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.