Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Pernikahan Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar akan digelar di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/4/2021).
Domisili Aurel dan ayahanda Anang Hermansyah yang berlokasi di kawasan Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) membuat mereka harus mengurus surat numpang nikah atau surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidur Miring ke Kanan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah diurus pada Senin (22/3/2021).
Namun bukan Anang sendiri yang mengurusnya, melainkan seorang pria bernama Rahmat, Staf Kelurahan Pisangan.
Taher menyebut Rahmat adalah utusan dari Anang.
"Kemarin sekitar jam 10 telah datang ke kantor kami utusan dari Bapak Anang Hermansyah, sesaorang bernama Rahmat yang merupakan staf dari Kelurahan Pisangan," kata Taher di kantornya, Jalan Menjangan 4, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Selasa (23/3/2021).
Taher menjelaskan, Rahmat membawa sejumlah dokumen persyaratan surat rekomendasi itu, dari mulai surat keterangan RT RW hingga fotokopi KTP calon mempelai dan orang tuanya.
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Manjakan Lidah Dengan Makanan Khas Jawa Timur di Street Market Festival Pondok Indah Mall
Surat rekomendasi tersebut memang tidak harus diurus oleh calon pengantin ataupun orang tuanya.
Taher pun tidak mempersalahkan ketidakhadiran Anang memohon surat rekomendasi pernikahan anaknya.
Baca juga: Anies Baswedan Dilirik Anak Muda Jadi Presiden, Wagub Ariza: Berlebihan, Pilpres Masih Lama
Baca juga: Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Rizieq Shihab Janji Imbau Simpatisannya Patuhi Prokes
"Sejauh rekomendasi itu memenuhi syarat, ada pengantar dari RT RW, ada pengantar dari Kelurahan, ada KTP calon pengantin, ada KTP orang tua pengantin, akta lahir, surat keterangan belum pernah menikah, kita bisa buatkan untuk rekomendasi, tapi kalau pendaftaran menikah kita mewajibkan calon pengantinnya hsrus datang," jelasnya.
KUA pun menerbitkan surat rekomendasi tersebut untuk Atta-Aurel dengan tujuan KUA Sawah Besar, sesuai lokasi Masjid Istiqlal.
"Alhamdulillah kemarin telah dibuatkan rekomendasi menuju ke KUA Sawah Besar, Jakarta Pusat," pungkas Taher.