"Kan ini Mbak Ririe hadir terus. Cuma, mas Ahmad Fairus tidak hadir," sambungnya.
Ketidakhadiran Ayus juga membuka peluang diputuskannya sidang secara verstek.
Untuk diketahui, verstek ialah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat, dalam hal ini Ayus sudah tiga kali tak kunjung menghadiri persidangan.
"Kalau tergugat itu mas Ahmad Fairus tidak hadir, dikenal dengan istilah hukum, bisa diputus dengan verstek, apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya sudah diputus," kata Agus.
Dijelaskan Agus, keputusan verstek juga tak bisa keluar begitu saja.
Ada poin-poin yang harus dipenuhi untuk memutuskan sidang secara verstek.
Poin pertama yang wajib dipenuhi adalah surat panggilan atau relaas yang wajib diterima oleh tergugat untuk hadir dalam sidang cerai.
"Poin penting itu panggilan sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan," ucap Agus.
Selain itu, bukti-bukti tertulis atau keterangan saksi yang diungkapkan kepada majelis hakim juga menjadi pertimbangan.
Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut DKI Tak Kebagian Jatah Vaksin AstraZeneca
Baca juga: Sempat Kabur Sama Pacarnya, Buronan Interpol Asal Rusia Dideportasi Lewat Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, sampai saat ini Agus menuturkan bahwa perkara Ririe dan Ayus belum memenuhi unsur-unsur verstek.
Salah satunya alasannya karena surat relaas dari PA Jakarta Timur untuk Ayus belum sampai ke Majelis Hakim.
"Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relaas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairus belum sampai ke majelis hakim," kata Agus.