Pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C.
Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar:
Mobil SIM Keliling 1
Hari Senin-Rabu-Jumat: Jalan Kima Raya dan Jalan Abdul Kadir
Hari Selasa-Kamis-Sabtu: Monumen Mandala Jalan Jenderal Sudirman
Mobil SIM Keliling 2
Hari Selasa: Jalan Gatot Subroto
Hari Kamis: Pasar Antang
Hari Sabtu: Jalan Perjanjian Bongaiya atau Barombong
Lokasi Layanan SIM Keliling Medan, pkl 09.00 s/d 12.00:
Samsat Corner Sun Plaza
Pos Polisi Lapangan Merdeka (Samping Pos Lantas)
Komplek Perumahan Asia Mega Mas
Carrefour Padangbulan
Jalan Iskandar Muda (depan RS Vina Estetica)
Jalan Putri Hijau depan BRI wilayah 1 Sumut
** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul CEK SIM Keliling Kamis 25 Maret 2021: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Beberapa Kota di Indonesia