TRIBUNJAKARTA.COM, PAREPARE - Usai 'Ustaz Gondrong' viral, ada lagi pelaku yang bermodus serupa yakni bisa menggadaikan uang.
Kali ini, pelakunya adalah Warga Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan bernama Suriadi.
Dia ditangkap polisi setelah menipu seorang emak-emak di Parepare, Sulawesi Selatan.
Aksi penipuan yang dilakukan Suriadi yaitu berpura-pura bisa menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku meminjam perhiasan milik korban.
Perhiasan yang dipinjam kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk digabungkan dengan mustika pelaku, kemudian berpura-pura untuk mendoakannya.
Kemudian tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama. Namun tas yang diberikan korban tidak lagi berisi emas.
"Yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan lagi perhiasan milik korban," kata Asian Sihombing, Kamis (25/3/2021).
Pelaku melancarkan aksinya bersama tiga orang temannya.
Pada saat menemui calon korban, ia meminta untuk dicarikan tempat penyaluran sumbangan kepada masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Mabuk lem, Pemuda Kurus Bergaya bak Spiderman Lompati Mobil yang Terjebak Macet
Baca juga: Siapa Sangka, 6 Ramuan Tradisional Ini Bisa Sembuhkan Luka Bakar Pada Kulit, Apa Saja?
Baca juga: Oknum RT Penyunat Bansos Sudah Dicopot, Dinas Sosial DKI Tingkatkan Pengawasan
"Saat korban menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban," paparnya.
Pelaku ditangkap pada saat menghadiri acara kerabatnya di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
"Pelaku ditangkap pada saat berada di pesta pernikahan kerabatnya di Sidrap," ungkap Iptu Asian Sihombing.
Dari kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 33 juta lebih.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapaun UU yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara 3 rekan pelaku yang nerinisial MN, RD dan AM, masih dalam pencarian.
Baca juga: KPK Periksa Dirut Sarana Jaya Soal Korupsi Lahan Rumah DP 0, Wagub DKI Doakan dan Minta Yoory Jujur
Baca juga: Uang Rp3 Juta, Honda Jazz hingga Tuduhan Selingkuh, Setumpuk Alasan Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Viral Ustaz Gondrong
Sebelumnya, viral kelakuan 'Ustaz Gondrong' yang mengaku bisa menggandakan uang.
Kepolisian Resort Metro Bekasi memastikan, tidak ada praktik penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Herman (44), pria gondrong yang belakangan viral akibat aksinya pamer kesaktian.
Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi Kompol Gulam Nabi Pasaribu mengatakan, motif Herman melakukan aksinya seperti yang ada di video viral murni hanya untuk pamer kebolehan.
Pria gondrong ini lanjut dia, bisa dikatakan seorang dukun, memiliki kemampuan yang dipercaya bisa menyembuhkan orang.
Untuk meyakinkan pasiennya, Herman lalu membuat video yang mendemonstrasikan kesaktiannya mampu memunculkan uang dalam jumlah banyak dari dalam kotak.
"Untuk meyakinkan saja kalau dia sakti, bukan menggandakan uang sebetulnya," kata Gulam di Malolres Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Dia juga memastikan, praktik yang dijalankan Herman bukan menyedikan jasa penggandaan uang. Biasanya, pasien datang untuk meminta ajian, jimat, mengusir gangguan mistik dan sebagainya.
"Bukan ada pasien datang lalu minta digandakan uangnya, bukan seperti itu," tegasnya.
Uang yang digunakan Herman dalam aksinya di video viral juga merupakan uang mainan, kotak kecil dan segala peralatan yang digunakan seluruhnya properti trik sulap.
Uang mainan serta kotak sulap tersebut diketahui sudah dibakar habis usai video viral di media sosial, tersisa hanya barang bukti, benda-benda seperti keris dan lain sebagainya.
Selain dikenal sebagai dukun, Herman juga memiliki keahlian sebagai ahli pijat.
Dia juga diketahui beraktivitas sebagai penjual barang-barang antik.
Terkait julukan ustaz, Gulam memastikan, Hermawan alias Herman tidak memiliki latar belajar pendidikan agama atau mengajar di pondok pesantren tertentu.
Julukan itu lanjut dia, hanya sebatas panggilan akrab dari para pesien atau orang-orang yang mengenal aktivitas kedukunannya.
"Dia nggak pernah berguru agama atau lain-lain, orang yang bilang dia ustad itu kan sarana dia buat meyakinkan orang," tuturnya.
Sejauh ini, pria berjuluk Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HT (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Sebagian artikel disarikan dari tribun-timur.com dengan judul Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Sidrap Ini Tipu Emak-emak di Parepare