Artis FTV Agung Saga Tersandung Narkoba

Agung Saga Gunakan Narkoba di Apartemen Kalibata, Ada 0,28 Gram Sabu di Kotak Pengharum Ruangan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis FTV Agung Saga menyesal atas penyalahgunaan narkoba, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Artis FTV Agung Saga mengkonsumsi sabu-sabu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu. 

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Agung Saga pun diamankan di sana pada 27 Maret 2021.

Polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram. 

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memegang alat bukti yang disimpan Artis FTV Agung Saga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Dia menggunakannya di apartemen Kalibata. Ada barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu," kata Yusri, saat merilis kasus Agung Saga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Dari sisanya ada 0,28 gram. Ditaruhnya di dalam satu kotak seperti ini (pengharum ruangan)," lanjut dia.

Baca juga: Ditolak Istri karena Ekonomi Lemah, Suami Cabuli Bocah 8 Tahun, Kandang Ayam Jadi Saksi Bisu

Baca juga: Diamankan Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba, Artis FTV Agung Saga: Saya Ingin Sembuh

Baca juga: Bambang Pamungkas Diguat Seorang Wanita yang Sedang Mengandung, Mengaku Sebagai Istri Siri

Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya perempuan berinisial RR dan pria berinisial RS.

"Kami menangkap dua tersangka lagi, satu inisialnya RS seorang laki-laki, perannya membantu membelikan dan memakai sabu-sabu," tutur Yusri.

"Pada saat tes urine, yang besangkutan RS ini positif sabu," sambungnya.

Peran RR yakni sebagai teman AS yang selalu menemaninya saat menggunakan narkoba.

"Perempuan yang kami amankan dari hasil pengembangan. Keterkaitan mereka semua sama, mulai dari merencanakan kemudian memesan, patungan beli narkoba," beber Yusri.

"Uangnya ditransfer, kemudian RS yang membelinya di kawasan Boncos Jakarta Barat. Jadi, membeli dua paket, per paketnya Rp600 ribu hasil patungan mereka untuk mengkonsumsi ini," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan polisi berupa alat penghisap sabu, plastik klip kecil berisi sabu, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

Baca juga: Tahapan Melaporkan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id Bagi Pemilik NPWP, Hari Ini Terakhir

"Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Yusri.

Agung Saga Ingin Sembuh

Artis FTV Agung Saga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di Apartemen Kalibata, pada 27 Maret 2021.

Agung Saga tertunduk lemas saat dirinya dihadirkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (31/3/2021).

Kedua tangannya diborgol dan mengenakan pakaian tahanan oranye bernomor 05.

Dia diamankan bersama dua tersangka lainnya, RS dan RR.

Baca juga: Hansip Cekoki Pil Perangsang Sebelum Memperkosa, Wanita Tunarungu Kini Trauma hingga Mengurung Diri

RR merupakan perempuan yang kerap menemani Agung Saga saat mengkonsumsi narkoba. 

Sementara RS merupakan pria yang berperan membeli narkoba sabu-sabu di kawasan Jakarta Barat.

RS juga mengkonsumsi sabu-sabu.

Di hadapan media dan polisi, Agung Saga mengatakan ingin sembuh dan tidak tergantung kepada narkoba. 

"Kepada keluarga besar, tempat saya bekerja PH Production, saya ingin berbicara, saya menyesal dan saya ingin sembuh," kata dia, di lokasi.

"Saya mohon, saya ingin sembuh," ucap Agung Saga dengan nada sendu, menahan tangis. 

Polisi menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram di kamar apartemen Kalibata, tempat Agung Saga mengkonsumsi narkoba.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak pengharum ruangan.

"Dia menggunakannya di apartemen Kalibata. Ada barang bukti plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat merilis kasus Agung Saga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Dari sisanya ada 0,28 gram. Ditaruhnya di dalam satu kotak seperti ini (pengharum ruangan)," lanjut dia.

Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya perempuan berinisial RR dan pria berinisial RS.

"Kami menangkap dua tersangka lagi, satu inisialnya RS seorang laki-laki, perannya membantu membelikan dan memakai sabu-sabu," tutur Yusri.

"Pada saat tes urine, yang besangkutan RS ini positif sabu," sambungnya.

Peran RR yakni sebagai teman AS yang selalu menemaninya saat menggunakan narkoba.

"Perempuan yang kami amankan dari hasil pengembangan. Keterkaitan mereka semua sama, mulai dari merencanakan kemudian memesan, patungan beli narkoba," beber Yusri.

"Uangnya ditransfer, kemudian RS yang membelinya di kawasan Boncos Jakarta Barat. Jadi, membeli dua paket, per paketnya Rp600 ribu hasil patungan mereka untuk mengkonsumsi ini," lanjutnya.

Baca juga: Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Daftar Pembelian Lahan 70 Hektare Oleh Perumda Sarana Jaya

Baca juga: Artis FTV Agung Saga Pakai Sabu Sejak 2018, Polisi Tangkap Lagi dengan Kasus yang Sama

Baca juga: Tertangkap Lagi, Artis FTV Agung Saga Sempat Sujud Syukur Saat Bebas: Mau ke Sukabumi Buat Ritual

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan polisi berupa alat penghisap sabu, plastik klip kecil berisi sabu, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Yusri.

Berita Terkini