Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya optimis dalam sidang putusan sela yang digelar pada pekan pertama bulan April 2021 mendatang eksepsi bakal diterima.
"Insya Allah (diterima), kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin. Hasilnya bukan urusan kami," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.
"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujarnya.
Tapi bila eksepsi ditolak sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi, pihaknya mengaku siap kembali berhadapan dengan JPU hingga sidang putusan.
Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis
Baca juga: Ceritakan Proses Penemuan Black Box SJ 182, Suara Ketua KNKT Bergetar: Bak Jarum di Tengah Jerami
Baca juga: Ditemukan Semalam, CVR Sriwijaya Air SJ-182 Dibawa ke Dermaga JICT II Pakai Kapal KPLP
Meski tidak merinci jumlah saksi meringankan yang bakal dihadirkan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan bakal memboyong saksi ahli guna membantah dakwaan JPU.
"Kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
Sebagai informasi sidang putusan sela perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa (6/4/2021), sementara 224 dan 225 belum diketahui karena sidang tanggapan JPU masih berlangsung.
Dari delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan, tujuh terdakwa termasuk Rizieq Shihab diwakili satu tim kuasa hukum, sementara dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum sendiri.
Sidang putusan sela perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas rencananya digelar pada Rabu (7/3/2021).
Tanggapan JPU Atas Eksepsi Tak Cerminkan Pendidikan S2
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan klien mereka dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan tidak berkualitas.