TRIBUNJAKARTA.COM - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda mengundang ragam pendapat dari sejumlah pihak.
Di antaranya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK melalui Wakil Ketua, Edwin Partogi Pasaribu, menjadi salah satu pihak yang banyak berkomentar mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda ke sejumlah media sehingga diketahui publik.
Dari catatan, Partogi menyampaikan hal tersebut pada Kamis (25/3/2021).
Langkah Partogi tersebut disayangkan Penasehat Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan.
Baca juga: Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda
Menurutnya, langkah Partogi “koar-koar” di media tidak beretika dan terkesan membunuh karakter kliennya.
“Padahal Pasal 7 huruf K Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK jelas sekali menerangkan LPSK harus taat hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Yang dilakukan beliau bisa saya kategorikan tidak taat hukum dan menjunjung tinggi HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suriaman juga menyampaikan bahwa di dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen ketiga secara jelas disampaikan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Partogi bertingkah sesuai dengan konstitusi yang ada.
Baca juga: Tak Cuma Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat karena Selingkuh
“Konstitusi jelas kok menyebut Negara kita Negara Hukum, oleh karena itu berkelakuanlah sesuai hukum, jangan karena punya jabatan seenaknya saja mengeluarkan pendapat tanpa memikirkan dampak dari pernyataan itu,” ucap dia.
“Kalau memahami konstitusi, seharusnya Partogi menyarankan korban, langsung saja lapor ke aparat hukum, bukan malah koar-koar di media,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suriaman juga menyebut bahwa beberapa informasi yang dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke publik masuk dalam kategori informasi yang belum jelas kebenarannya.
Salah satunya adalah informasi menyangkut bahwa korban pelecehan Blessmiyanda ada lebih dari 1 orang seperti yang disampaikan Edwin ke media.
"Apa benar itu? Kan belum tentu juga kebenaran informasi itu dan pemeriksaan di inspektorat masih berjalan," kata Suriaman.
Baca juga: Wagub Ariza Desak Inspektorat Beri Sanksi Berat Bila Kepala BPPBJ DKI Terbukti Lecehkan Anak Buah
Menurut Suriaman, pemberian informasi itu ke publik cenderung merusak nama baik kliennya dan juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik LPSK yang diatur dalam Peraturan LPSK No.4 Tahun 2018 tentang Kode Etik di Lingkungan LPSK.