Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Daftar Orang yang Boleh ke Luar Jakarta saat Pelarangan Mudik

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik. Siapa saja yang boleh keluar Jakarta saat mudik Lebaran 2021 dilarang? Simak ulasannya.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mudik lebaran 2021 dilarang, lantas siapa saja yang boleh ke luar Jakarta saat pelarangan mudik lebaran?

Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan ke luar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

TONTON JUGA:

Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.

"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ungkap dia.

Baca juga: Munarman Ucap Kalimat Zikir, Namanya Tertulis di Benda Mencurigakan Diduga Berisi Magasin dan Peluru

Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.

"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar dia.

Staycation Bisa Jadi Opsi Pengganti Libur Lebaran

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan keputusan larangan mudik oleh pemerintah harus dijalankan masyarakat.

Menurutnya, momentum libur lebaran saat ini bisa diganti dengan staycation yang tak perlu menempuh perjalanan jarak jauh.

Baca juga: Usai Malam Pertama dengan Aurel, Atta Halilintar Sebut Enaknya Menikah Muda: Dapat Enak dan Pahala

Baca juga: Unboxing Souvenir Mewah Pernikahan Atta dan Aurel, Paula dan Baim Wong Tertawa saat Lihat Isinya

"Sekarang kami menyiapkan opsi-opsi staycation, opsi-opsi pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro termasuk juga penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti kehadiran secara fisik masyarakat di kampung halaman,” kata Menparekraf saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021).

Menparekraf juga membahas pariwisata berbasis cagar budaya.

Daerah cagar budaya yang menjadi perhatian di antaranya Nias, Sumba, Borobudur, dan beberapa destinasi wisata lainnya, agar bisa terintegrasi dalam satu konsep yang lebih holistik.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan

Baca juga: Agen PO Bus di Terminal Pondok Cabe Mengeluh: Nelangsa Pelarangan Mudik Berulang

Halaman
12

Berita Terkini