Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta semua pihak, terutama terduga pelaku menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan wanita tunarungu di Bekasi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hal ini penting disampaikan sebab, ada informasi bahwa, pihak korban mulai mendapat intervensi yang mengarah pada ancaman.
Terutama lanjut dia, perihal pencabutan laporan yang terus diminta dari pihak terlapor kepada korban agar kasusnya tidak diproses secara hukum.
Baca juga: Mulai Ada Intervensi dari Pihak Terlapor, Keluarga Wanita Tunarungu Minta Perlindungan ke LPSK
"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga korban didatangi beberapa pihak terkait perkara ini. Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan karena proses hukum sedang berjalan dan harus dihormati semua pihak", kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya, indikasi berupakan tekanan dari pihak lain tentu saja bisa mempengaruhi proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan kepolisian.
Baca juga: Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Wanita Tunarungu Dijemput Polisi, Ditetapkan Tersangka?
LPSK mengingatkan bahwa segala bentuk upaya agar korban maupun saksi tidak memberikan keterangan dengan baik dapat diindikasikan sebagai ancaman.
"Termasuk adanya tekanan untuk menyelesaikan perkara diluar koridor hukum yang berlaku", tuturnya.
LPSK memastikan, timnya sejak sepekan lalu sudah melakukan pertemuan dengan korban dan menawarkan perlindungan.
Hasilnya, korban memerlukan program perlindungan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum dan juga penterjemah bahasa isyarat dikarenakan korban berkebutuhan khusus.
"LPSK saat ini sedang memproses permohonan perlindungan korban sesuai dengan aturan yang berlaku", ungkap Edwin.
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Wanita Tunarungu di Bekasi Belum Ada Titik Terang
Kronologi Kejadian
Wanita tunarungu berinisial NS (20), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum Linmas (Hansip) berinisial S alias Bule.
Peristiwa keji itu dilakukan S di sebuah makam atau kuburan di daerah Bekasi Timur, tidak jauh dari kediaman korban pada, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Orangtua korban, F (37) mengatakan, putrinya di malam kejadian pamit dengan orangtua untuk keluar rumah menunaikan salat magrib.