Polemik 45 Hektare Tanah di Kunciran, Pengadilan Negeri Tangerang Dituntut Cabut Surat Eksekusi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga kunciran yang melakukan keterangan pers mengenai puluhan hektare tanah yang sempat dicuri dari mafia tanah DM dan MCP, Rabu (14/4/2021) malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polemik tanah 45 hektare dibilangan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih berlanjut.

Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih mengantongi surat keputusan eksekusi lahan tersebut oleh tersangka DM (48) dan MCP (61) seorang mafia tanah yang sudah dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Sejumlah warga yang menjadi korban ketidakadilan tersebut meminta Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera mencabut surat eksekusi lahan mereka.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin menjelaskan, penuntutan tersebut dilayangkan karena Pengadilan Negeri Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu

"Kami menuntut Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," kata Mirin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021) malam.

Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan rilis mafia tanah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Selasa (13/4/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Ia mengaku khawatir bila Pengadilan Negeri Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut.

Lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah eksekusi lahan.

Baca juga: Anies Baswedan Rombak Balai Kota Jakarta, Wagub Ariza: Itu Hal Biasa

Baca juga: Gubernur Anies Kelebihan Bayar Robot Damkar Rp6,5 M, Wagub DKI: Nanti Dikembalikan

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Dukungan Karangan Bunga

"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," keluhnya.

Warga berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas.

Sampai 1.500 warga kunciran yang terdampak bisa mendapatkan keadilan atas hak mereka.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.

Usut punya usut, kejadian terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka inisial DM melakukan gugatan ke tersangka MCP terkait kepemilikan tanah di dekat Alam Sutera, Tangerang.

Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Tersangka DM menggugat perdata si MCP sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Halaman
12

Berita Terkini