Polemik 45 Hektare Tanah di Kunciran, Pengadilan Negeri Tangerang Dituntut Cabut Surat Eksekusi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga kunciran yang melakukan keterangan pers mengenai puluhan hektare tanah yang sempat dicuri dari mafia tanah DM dan MCP, Rabu (14/4/2021) malam.

Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh DM ke MCP tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya.

Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Dukungan Karangan Bunga

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si DM menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si MCP tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," jelas Yusri.

"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tambahnya.

Sebagai catatan, tanah 45 hektare itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektare oleh PT TM dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga.

Usai gugatan DM ke MCP berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Agustus lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi.

Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.

Berita Terkini