TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Curhat bocah berusia 13 tahun kepada guru mengaji membongkar aksi bejat ayah tiri SM (50) selama tiga tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Polisi telah mengungkap kasus ayah tiri cabuli anaknya setelah menangkap SM (50) pada Selasa (20/4/2021).
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar dikutip TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).
SM terakhir kali menyetubuhi anak tirinya pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.
Ayah tiri itu melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi.
Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Baca juga: Pilu Anak Autis Jadi Korban Perlakuan Orangtua: Buta Akibat Dipasung, Dianggap Kemasukan Roh Jahat
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.
"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.