"Kami Para Pemilik Apartemen Gold Coast Meminta Pihak Pelaku Pembangunan dan Pihak Pengelola Serta Pihak Oakwood PIK Agar Mentaati Pergub 132/133 Tahun 2018/2019," tulis perwakilan penghuni dalam spanduk pertama yang mereka bentangkan.
Baca juga: Dapat Pelanggan Gaya Perlente tapi Kere, Nasib PSK Kencan di Apartemen Malah Ditusuk Belasan Kali
"Kami Pemilik Apartemen Gold Coast Menolak Kegiatan Karantina (Repatriasi) Yang Dilakukan Oakwood PIK di Tengah Kawasan Hunian Keluarga Mohon Perhatian Serius Pemerintah," sambung penghuni apartemen di spanduk kedua.
Aksi unjuk rasa tersebut sempat berlangsung beberapa menit dengan pengawalan aparat keamanan dari TNI dan Polri.
Seiring dengan unjuk rasa tersebut, penghuni apartemen juga memberikan pernyataan sikapnya.
Dari keterangan yang diterima, para penghuni apartemen mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang melakukan karantina mandiri.
Pasalnya, para WNA yang melakukan isolasi mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Pendatang di Kabupaten Tangerang Wajib Isolasi Mandiri Selama 5 Hari
Surat pernyataan sikap itu juga berisi permintaan bagi WNA yang melakukan karantina juga harus menjalani minimal dua kali tes PCR dengan hasil negatif sebelum diperbolehkan berkeliaran atau menikmati fasilitas apartemen di luar unitnya. (*)