Apakah THR PNS, CPNS dan pensiunan dikenai potongan lain?
Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?
Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR.
Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.
Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah daftar gaji dan tunjangan untuk THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS