Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar angkat bicara terkait tidak ditahannya dua anggota Polri tersangka kasus dugaan unlawful killing empat anggota laskar FPI.
Aziz mengatakan untuk sekarang pihaknya menyerahkan penanganan kasus penembakan yang menewaskan empat anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.
"Nanti kita lihat saja, mungkin polisi masih akan ada pertimbangan (tidak melakukan penahanan tersangka). Kita tunggu saja nanti, kita bersabar saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Pihaknya kini menanti berkas perkara dugaan unlawful killing dua tersangka anggota Polri hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sehingga perkara berlanjut ke peradilan.
Dalam kasus dugaan unlawful killing ini dua anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial Y dan F dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 56 KUHP.
Saat proses penyelidikan awalnya Bareskrim Polri menetapkan tiga anggotanya diduga melakukan unlawful killing, namun satu di antaranya meninggal sehingga penyelidikan dihentikan.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Baca juga: DKM Al-Amanah Gunakan Dalil Surat Ali-Imran Larang Jemaah Pakai Masker, Ini Respons MUI Kota Bekasi
Baca juga: Penjual Ikan Hias Dibegal Saat Melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi, Dagangan Dibawa Kabur
Baca juga: Rencana Pembunuhan ke Aiptu Tomi Sudah Dipikirkan Selama Tiga Bulan, Eksekusi NA Malah Salah Sasaran
Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.
Penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, namun oleh jaksa peneliti berkas dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara berdasar petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Ahmad menyebut alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Y dan F karena menilai keduanya kooperatif saat proses penyidikan dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ahmad, Selasa (27/4/2021).
Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.