Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pakar hukum kesehatan dr. Nasser menjelaskan ada kekeliruan anggapan Rizieq Shihab di kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa Rizieq memiliki hak menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu disampaikan ke Wali Kota Bogor Bima Arya atau Gubernur Jawa Barat.
TONTON JUGA
Kepada Nasser yang dihadirkan jadi saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq, dia bertanya apakah tindakan membuat surat pernyataan menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan ke Satgas Covid-19 benar.
"Seperti tadi yang bapak katakan, ke Satgas, kemudian ke Wali Kota, atau Gubernur yang tidak ada kaitan dengan kesehatan. Pertanyaan adalah apakah perbuatan pasien tadi dilindungi UU Kesehatan atau UU yang serupa dengan itu," tanya Rizieq ke Naseer di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Nasser awalnya menjawab bahwa tindakan Rizieq yang menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan ke Satgas Covid-19 benar dan diatur UU karena menyangkut kerahasiaan pasien.
Tanpa membuat surat pernyataan, Rizieq bisa menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor dipublikasikan ke pihak tidak berwenang, kecuali ada pertimbangan kepentingan nasional.
"Yang dibuat oleh pasien itu sebetulnya tidak banyak bermanfaat, karena apa? Karena itu memang menjadi hak pasien dan UU menyatakan itu tidak bisa dibuka. Jadi ada atau tidak ada surat itu tidak bermakna," jelas Nasser.
Baca juga: Akui Sangat Kehilangan, Sang Adik Janji Sekolahkan Anak Sapri Pantun
Baca juga: John Kei Sidang Tuntutan Virtual, Polisi Bersenjata Laras Panjang Tetap Dikerahkan ke PN Jakbar
Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Mudik Lebaran 2021, Datang ke Ibu Kota Lagi Wajib Swab PCR
Tapi Nasser menuturkan Rizieq keliru bila beranggapan Wali Kota dan Gubernur di wilayah pasien dirawat tidak memiliki hak meminta laporan hasil tes PCR untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Alasannya Dinas Kesehatan yang berwenang menangani masalah kesehatan di satu wilayah tempat RS pasien berada di bawah naungan Dinas Kesehatan pemerintah daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Gubernur sebagai pimpinan.
"Begini pak, jangan salah paham. Yang tidak punya urusan itu adalah Satgas (Covid-19), tapi Wali Kota dan Gubernur punya. Karena Dinas Kesehatan yang saya bilang tadi mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kerumahsakittan itu di bawah Wali Kota, di Provinsi di bawah Gubernur pak," lanjut dia.
Hanya saja Nasser menjelaskan ada kesalahan bila Wali Kota atau Gubernur meminta hasil tes swab PCR seorang pasien terindikasi Covid-19 melalui Satgas Covid-19 daerah yang dipimpinnya.
TONTON JUGA
Pun masing-masing Wali Kota dan Gubernur merupakan Ketua Satgas Covid-19 di tingkat wilayah, mereka tetap harus meminta hasil tes swab seorang pasien lewat Dinas Kesehatan.