"Cuman dia (Wali Kota/Gubernur) salah kejar, kalau dia mengejar lewat Satgas. Secara administrasi dia salah kejar, harusnya yang dia kejar Dinas Kesehatan. Dia bisa mengeluarkan surat ke RS, bahwa perhatian anda menjadi perhatian kami," kata Naseer.
Nasser menyebut bahwa Dinas Kesehatan pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap seluruh RS di wilayahnya, termasuk RS swasta sehingga dapat meminta laporan terkait satu pasien.
Sebagai dokter, menurutnya tidak ada satu pun RS yang mau memiliki masalah dengan Dinas Kesehatan pemerintah daerah karena dapat berdampak buruk bagi kelangsungan suatu RS.
Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Mudik Lebaran 2021, Datang ke Ibu Kota Lagi Wajib Swab PCR
"Itu celaka pak, RS tidak mau seperti itu, tidak mau berurusan. Jadi ini soal pendekatan saja pak, tolonglah hal seperti ini, ini tindak pidana ringan lah kalau di jalan raya disebut tipiring, bukan persidangan seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," tuturnya.
Mendengar jawaban Nasser, Rizieq lalu menyudahi gilirannya bertanya dan pada akhir sidang menyatakan bahwa keterangan Nasser sebagai ahli sudah sesuai dengan dengan kapasitasnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada Nasser dan ahli sosiologi hukum Musni Umar yang bersedia menjadi saksi ahli dari pihaknya guna membantah dakwaan JPU di kasus tes swab RS UMMI Bogor.
"Terima kasih banyak dr. Muhammad Naseer, terima kasih Majelis Hakim Yang Mulia," kata Rizieq.
Pada sidang sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya termasuk satu saksi dihadirkan JPU, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa.
TONTON JUGA
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).
Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.
Baca juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Mudik Lebaran 2021, Datang ke Ibu Kota Lagi Wajib Swab PCR
Sementara untuk Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq, Bima menuturkan Hanif sebagai pihak keluarga juga tidak menyampaikan hasil tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI.
"Beliau (Muhammad Hanif Alatas) menyepakati untuk menyampaikan informasi terkait swab (Rizieq Shihab) pada hari Kamis 26 November 2020 atau Jumat malam, tapi itu tidak kami dapatkan," ujarnya.
Baca juga: Janji Komedian Sapri Pantun Sebelum Kritis: Kalau Sembuh Total, Saya Janji Tidak Tinggalkan Salat