Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah menggelapkan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.
Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah sejak 2018, yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.
"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana," ungkap Harun.
Modus pelaku menawarkan program fiktif simpanan dana sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta.
Buat judi online
Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.
Ia juga terlibat dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Penangkapan terhadap tersangka di Bale Endah Bandung," jelasnya
(TribunJakarta/Kompas)