Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Ngotot Minta Dibebaskan, Tangis Eks Imam Besar FPI Pecah saat Cerita Ditangkap Aparat

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya. Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ngotot minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang datang kepadanya.

Rizieq Shihab berharap Majelis Hakim bisa berbesar hati dan mempertimbangkan keinginannya.

Harapan besarnya tersebut diutarakan Rizieq dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Dalam pledoinya, Rizieq Shihab menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa disengaja.

Rizieq Shihab saat menyeka bagian mata di sidang pembacaan pleidoi perkara kerumunan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebab katanya, dia tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Terdakwa (Rizieq) juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," katanya dalam pledoi.

Oleh karenanya Rizieq menuding kalau tak ada unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga katanya harus digugurkan demi hukum dakwaan tersebut.

Termasuk kata Rizieq dalam dakwaan kedua yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Terdakwa juga tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan WABAH , bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya.

Selain itu, dalam Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada Rizieq.

Sebab kata dia, dirinya tidak pernah, tidak menuruti perintah atau permintaan petugas yang sedang melaksanakan tugas negara dan tidak pernah pula mencegah, menghalang- halangi, atau menggagalkan tugas pejabat negara.

Baca juga: Jumlah Kedatangan Penumpang di Terminal Induk Bekasi Meningkat Pasca Kebijakan Larangan Mudik

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan PROKES, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," imbuhnya.

Halaman
1234

Berita Terkini