Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.
Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung