Sidang Rizieq Shihab

Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hanif Alatas saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Rencananya sidang perkara dengan Ketua Majelis Hakim pak Khadwanto dimulai lebih dulu. Agenda pemeriksaan saksi mahkota untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," tuturnya.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat , perkara nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, perkara nomor 225 merupakan berkas untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni terkait pemberitahuan bohong kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Bahwa Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19, dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar sehingga tidak tahu terkonfirmasi.

"Agenda sidang saksi mahkota di mana para terdakwa saling bersaksi sehingga menjadi keterangan terdakwa," lanjut Alex. (*)

Berita Terkini