Sidang Rizieq Shihab

Alasan Menantu Rizieq Buat Video Testimoni, Eks Pimpinan FPI Diserang Hoaks Kritis dan Kena Azab

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hanif Alatas saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menjelaskan alasan membuat video testimoni yang menyatakan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Hanif mengatakan video itu dibuat guna membantah kabar hoaks kondisi Rizieq.

Hanif yang merupakan terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor mengatakan bahwa sejak Rizieq dirawat tanggal 24 November 2020 hingga tanggal 27 November 2020 video dibuat, Rizieq diserang hoaks.

"Hoaksnya enggak main-main Majelis Hakim yang mulia, hoaksnya bukan sekedar kalau orang kena Covid-19 di musim pandemi. Ini hoaks kritis, kritis, kena azab, parah, dan lain sebagainya," kata Hanif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurutnya kabar hoaks yang beredar di media sosial tersebut sudah meresahkan kerabat dan tokoh agama, sehingga dia diminta membuat klarifikasi guna menjawab kabar hoaks tersebut.

Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menuturkan sempat meminta izin kepada Rizieq agar diperbolehkan membuat video klarifikasi untuk dibagikan kepada kerabat dan tokoh agama.

Baca juga: Menengok Makam Covid-19 di TPU Srengseng Sawah, Ahli Waris Pasang Tanda Kerudung dan Kopiah di Nisan

Baca juga: Ketua Organda Tangsel Tewas di Kawasan Uji Kir, Tercium Aroma Tak Sedap, Wajah Menghitam

Baca juga: Ratu Nabila Dianiaya saat Hamil, Nyai Nikita Siap Penjarakan Bek Persija: Gampang, Aku Bisa Bantu!

"Saya enggak bicara negatif, positif (Covid-19) Majelis Hakim, karena itu bukan ranah saya. Itu bukan kompetensi saya seorang awam medis, saya enggak bisa bicara positif, negatif sama sekali. Yang saya katakan sesuai apa yang saya lihat," ujarnya.

Hanif beralasan menyebut Rizieq sehat karena berdasar pengamatannya kondisi eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah membaik dibanding saat awal dirawat pada 24 November 2020.

Dia juga mengonfirmasi kepada Rizieq langsung terkait kondisinya, menurutnya video testimoni itu tidak menyinggung hasil tes swab PCR dilakukan Tim Mer-C karena saat itu belum keluar.

"Artinya bohong kalau dikatakan kritis, parah, dan lain sebagainya. Video ini akhirnya dipermasalahkan saya dituduh berbohong dan lainnya," tuturnya.

Hanif membantah video testimoni itu merupakan pemberitahuan bohong sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Alasannya saat itu hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar, dan dalam testimoninya Hanif tak menyatakan negatif Covid-19 sehingga merasa tidak berbohong sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga: Ratu Nabila Dianiaya saat Hamil, Nyai Nikita Siap Penjarakan Bek Persija: Gampang, Aku Bisa Bantu!

Pengamanan PN Jakarta Timur Diperketat

Pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) saat sidang putusan Rizieq Shihab perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung diperketat.

Bila sebelumnya jumlah personel gabungan yang berjaga tidak mencapai 2.000, Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kini jumlahnya dilipatgandakan.

TONTON JUGA

"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Jumlah tersebut dibagi dalam tiga ring penjagaan, pertama area ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kedua area halaman dan akses jalan menuju Pengadilan, ketiga bersifat mobile.

Pihaknya juga bakal memberlakukan penyekatan lalu lintas bila simpatisan Rizieq dan eks Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dan berkerumun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tampak penjagaan aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang putusan Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah Massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Selain penambahan personel, kendaraan taktis di antaranya sejumlah Barracuda dari Sat Brimob Polda Metro Jaya dan mobil water cannon disiagakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah dan Tibbil Qulub, Dipercaya Bisa Lancarkan Rezeki dan Penghindar Penyakit

Baca juga: Klaster Lebaran Bermunculan Setelah Idulfitri, Jumlah Pasien Covid-19 di DKI Tembus 10.000 Orang

Baca juga: Sudah Tiga Kali Lakukan Begal Payudara, Pria Beranak Satu: Istri Saya Tahu, Dia Marah

Erwin menuturkan Urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan.

"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.

Sebagai informasi sidang pada Kamis (27/5/2021) meliputi tiga agenda, putusan untuk perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.

TONTON JUGA

Kerumunan warga di Megamendung, Kabupaten Bogor saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah dihadiri Rizieq.

Sementara untuk perkara RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor agendanya pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa saling memberi kesaksian.

Hari Ini Hakim PN Jakarta Timur Vonis Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan tersebut untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

"Sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jaktim," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Pekan Depan, Rizieq Shihab Akan Divonis Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Atas kasus yang terjadi pada 14 November 2020 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq divonis pidana dua tahun penjara dan larangan aktif dalam organisasi masyarakat selama tiga tahun.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif di Ormas: Ini Adalah Selundupan yang Sangat Jahat dan Keji

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Terhadap kelima eks petinggi FPI JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan enam bulan serta larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.

Dalam kasus Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Yakni saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, dalam kasus ini JPU menuntut Rizieq dihukum 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Majelis Hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Rizieq Shihab Anggap Jaksa Ngeles Tak Bisa Jawab Pleidoi

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhatan, Eks Imam Besar FPI Diminta Sabar Ikuti Persidangan

Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.

Selain putusan, Alex menuturkan sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan saksi mahkota perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Perkara ini diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto, sehingga pada hari ini Rizieq menjalani sidang tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.

"Rencananya sidang perkara dengan Ketua Majelis Hakim pak Khadwanto dimulai lebih dulu. Agenda pemeriksaan saksi mahkota untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," tuturnya.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat , perkara nomor 224 berkas untuk Muhammad Hanif Alatas, perkara nomor 225 merupakan berkas untuk Rizieq.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni terkait pemberitahuan bohong kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Bahwa Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19, dengan alasan hasil tes swab PCR belum keluar sehingga tidak tahu terkonfirmasi.

"Agenda sidang saksi mahkota di mana para terdakwa saling bersaksi sehingga menjadi keterangan terdakwa," lanjut Alex. (*)

Berita Terkini