TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Polisi meringkus suami istri pelaku penyekapan seorang gadis berinisial A (16) di kawasan indekos Gang Bhineka Jalan IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabar penyekapan seroang gadis di bawah umur itu dibenarkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
Menurutnya pihaknya telah menangkap pelaku dari penyekapan gadis di bawah umur tersebut.
"Sudah di Polres tersangkanya. Sudah diamanin, dua suami istri ya," katanya saat dikonfirmasi pada Senin (31/5/2021).
Baca juga: Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial A (16) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kawasan Gang Bhineka Jalan IR H Juanda, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabar penyekapan tersebut dibenarkan oleh paman korban berinsial S (54) di kediamannya berlamat Gang Taqwa, Jombang, Ciputat, Kota Tangsel.
Menurutnya kabar disekapnya korban diketahui pihak keluarga, saat gadis tersebut mengabarkannya kepada kakak kandungnya.
"Dia mengasih kabar kepada sih Elsa ponakan saya. Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan," katanya saat ditemui di lokasi, Ciputat, Senin (31/5/2021).
S menuturkan mendapati kabar tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemui pelaku penyekapan dan penganiayaan.
Saat itu pula terjadi cekcok keluarga dengan pelaku, hingga didapatinya kondisi korban yang berada di dalam lemari kamar kosan tersebut.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Sempat diumpetin didalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam. Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. bibirnya berdarah. Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," katanya.
Adapun saat ini korban bersama keluarga tengah menjalani pemeriksaan di Mapilres Tangsel guna pengungkapan kasus tersebut.
Dijerat pasal penjualan manusia
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka berinisial FM dan BS berstatus pasangan suami istri (pasutri) ditangkap pihaknya setelah korban dan keluarga melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Tangsel.
"Baru diamankan tadi sore, masih kita periksa. Diamanin dua (suami istri-red) itu," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (31/5/2021).