PPDB 2021

20 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Cek Juga Syarat Dokumen untuk Calon Siswa Kurang Mampu di PPDB 2021

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB. Daftar 20 SMA Terbaik di Jakarta Timur dan Syarat Dokumen untuk Siswa Kurang Mampu di PPDB 2021.

Urut Provinsi: 37

Rerata: 559,761

9. SMAS Labschool Jakarta

Urut Nasional: 140

Urut Provinsi: 39

Rerata: 557,32

10. SMAN 99

Urut Nasional: 152

Urut Provinsi: 41

Rerata: 556,016

Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN

11. SMAN 12

Urut Nasional: 155

Urut Provinsi: 42

Rerata: 555,493

12. SMAN 71

Urut Nasional: 163

Urut Provinsi: 45

Rerata: 554,768 

13. SMAS Don Bosco 2

Urut Nasional: 223

Urut Provinsi: 50

Rerata: 547,554

14. SMAN 91

Urut Nasional: 226

Urut Provinsi: 51

Rerata: 547,314

15. SMAN 103

Urut Nasional: 232

Urut Provinsi: 52

Rerata: 546,783

16. SMAN 67

Urut Nasional: 244

Urut Provinsi: 54

Rerata: 545,484

17. SMAN 62

Urut Nasional: 263

Urut Provinsi: 57

Rerata: 543,828

Baca juga: 2.675 Kuota SIMAK UI 2021 Dibuka, Cek Daya Tampung Jurusan Saintek dan Soshum: Atur Strategimu!

18. SMAN 58

Urut Nasional: 292

Urut Provinsi: 62

Rerata: 541,539

19. SMAN 44

Urut Nasional: 310

Urut Provinsi: 64

Rerata: 540,417

20. SMAN 98

Urut Nasional: 328

Urut Provinsi: 67

Rerata: 539,235

2 Syarat Dokumen untuk Siswa Kurang Mampu

Sebelum mendaftarkan anaknya via jalur afirmasi, orang tua wajib melampirkan dua dokumen berikut.

Pertama adalah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Program tersebut misalnya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKKS) dari Dinas Sosial.

Baca juga: PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Tangerang Masih Bisa Pakai Jalur Prestasi, Begini Penjelasannya

Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah dan pihap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data.

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Prioritas Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 prioritas, yaitu:

1. Prioritas pertama, terdiri dari:

  • Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan
  • Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan
  • Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.

Baca juga: Kamu Calon Mahasiswa Baru? Yuk Cek Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB

2. Prioritas kedua, terdiri dari:

  • Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
  • Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
  • Anak dari pengemudi mitra TransJakarta
  • Anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

(tribunjakarta k hasjanah)

Berita Terkini