Urut Provinsi: 37
Rerata: 559,761
9. SMAS Labschool Jakarta
Urut Nasional: 140
Urut Provinsi: 39
Rerata: 557,32
10. SMAN 99
Urut Nasional: 152
Urut Provinsi: 41
Rerata: 556,016
Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN
11. SMAN 12
Urut Nasional: 155
Urut Provinsi: 42
Rerata: 555,493
12. SMAN 71
Urut Nasional: 163
Urut Provinsi: 45
Rerata: 554,768
13. SMAS Don Bosco 2
Urut Nasional: 223
Urut Provinsi: 50
Rerata: 547,554
14. SMAN 91
Urut Nasional: 226
Urut Provinsi: 51
Rerata: 547,314
15. SMAN 103
Urut Nasional: 232
Urut Provinsi: 52
Rerata: 546,783
16. SMAN 67
Urut Nasional: 244
Urut Provinsi: 54
Rerata: 545,484
17. SMAN 62
Urut Nasional: 263
Urut Provinsi: 57
Rerata: 543,828
Baca juga: 2.675 Kuota SIMAK UI 2021 Dibuka, Cek Daya Tampung Jurusan Saintek dan Soshum: Atur Strategimu!
18. SMAN 58
Urut Nasional: 292
Urut Provinsi: 62
Rerata: 541,539
19. SMAN 44
Urut Nasional: 310
Urut Provinsi: 64
Rerata: 540,417
20. SMAN 98
Urut Nasional: 328
Urut Provinsi: 67
Rerata: 539,235
2 Syarat Dokumen untuk Siswa Kurang Mampu
Sebelum mendaftarkan anaknya via jalur afirmasi, orang tua wajib melampirkan dua dokumen berikut.
Pertama adalah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Program tersebut misalnya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKKS) dari Dinas Sosial.
Baca juga: PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Tangerang Masih Bisa Pakai Jalur Prestasi, Begini Penjelasannya
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah dan pihap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Prioritas Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 prioritas, yaitu:
1. Prioritas pertama, terdiri dari:
- Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan
- Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
- Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan
- Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
Baca juga: Kamu Calon Mahasiswa Baru? Yuk Cek Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
2. Prioritas kedua, terdiri dari:
- Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
- Anak dari pengemudi mitra TransJakarta
- Anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
(tribunjakarta k hasjanah)