Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Status bekas narapidana memperberat tuntutan terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan status tersebut jadi pertimbangan mereka menuntut Rizieq divonis enam tahun penjara.
Tuntutan itu lebih dari setengah vonis maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan dalam dakwaan, yakni vonis 10 tahun penjara.
"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, yaitu dalam perkara 160 KUHP tahun 2003 dan perkara 170 KUHP tahun 2008," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut JPU membacakan pertimbangan tuntutan.
Baca juga: Simak Situs Pendaftaran PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang dan Syarat Lengkapnya
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Pengrajin di Ciputat Pangkas Ukuran Tempe Hingga Naikkan Harga
Baca juga: Kisah Pemuda Asal Ciracas Bersepeda 1.100 KM Sambil Kibarkan Bendera Palestina, Demi Aksi Mulia
Hanya saja JPU tidak merinci sikap tidak sopan yang dilakukan Rizieq selama jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Namun saat awal sidang perkara RS UMMI Bogor Rizieq pernah menolak mengikuti sidang secara virtual dan meminta sidang digelar offline dengan alasan ingin maksimal membela dirinya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," tutur anggota JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.