Sidang Rizieq Shihab

Status Bekas Napi Hingga Sikap Tidak Sopan Perberat Tuntutan Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/6/2021).

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," sambung JPU.

Berita Terkini