PPDB 2021

Pra Pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 Dibuka, Catat Kuota dan Ketentuan Lengkapnya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB

- Jalur Zonasi: 82 persen

- Jalur Afirmasi: 15 persen

- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen, terdiri dari pindah tugas orang tua 1 persen dan anak guru 2 persen

2. Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SMP 2021

- Jalur Zonasi: minimal 50 persen

- Jalur Afirmasi: 30 persen

- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen

- Jalur Prestasi: 17 persen, terdiri dari jalur prestasi SKNA 15 persen, jalur tahfidz 1 persen, dan jalur prestasi akademik/non akademik 1 persen

Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Lokasi Vaksinasi Corona Bagi Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas

Ketentuan PPDB Kota Bekasi 2021

A. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SD

1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir

2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali

Apabila data KK berbeda maka sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.

Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.

Baca juga: Daftar Keutamaan Hari Jumat, Yuk Baca Doa dan Amalan yang Dianjurkan Demi Keberkahan

Halaman
1234

Berita Terkini