- Jalur Zonasi: 82 persen
- Jalur Afirmasi: 15 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen, terdiri dari pindah tugas orang tua 1 persen dan anak guru 2 persen
2. Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SMP 2021
- Jalur Zonasi: minimal 50 persen
- Jalur Afirmasi: 30 persen
- Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen
- Jalur Prestasi: 17 persen, terdiri dari jalur prestasi SKNA 15 persen, jalur tahfidz 1 persen, dan jalur prestasi akademik/non akademik 1 persen
Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Lokasi Vaksinasi Corona Bagi Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas
Ketentuan PPDB Kota Bekasi 2021
A. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SD
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
Apabila data KK berbeda maka sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.
Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
Baca juga: Daftar Keutamaan Hari Jumat, Yuk Baca Doa dan Amalan yang Dianjurkan Demi Keberkahan