B. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SD
1. Telah Berusia 7 tahun sampai dengan 12 Tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibawah usia tersebut wajib mengikuti ketentuan berikut:
- Usia peserta didik 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru dan SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah atau pemda.
- Usia peserta didik 6 tahun sampai dengan 7 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah/pemerintah Daerah.
2. Khusus calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi).
3. Khusus calon peserta didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua harus memiliki Surat Penugasan Orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Khusus calon peserta didik yang akan memilih jalur anak guru wajib memiliki Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru
C. Ketentuan Umum Calon Peserta Didik SMP
1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili*
3. SKNA/Ijazah/Dokumen lain sejenis
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
Jika data KK berbeda, sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online.
Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya
D. Ketentuan Khusus Calon Peserta Didik SMP