Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memberikan teguran keras kepada vendor outsourcing yang mempekerjakan oknum-oknum pelaku pungli.
Teguran keras terutama diberikan terhadap PT MTI, yang delapan pegawai outsourcing-nya diciduk polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli di sekitar kawasan pelabuhan.
Direktur Utama PT JICT Ade Hartono mengatakan sudah memberikan teguran keras kepada vendor outsourcing yang saat ini masih terikat kontrak dengan JICT.
"Upaya yang kita lakukan adalah bahwa kita ada kontrak dengan vendor outsourcing tersebut. Kita sudah berikan teguran keras sesuai dengan kontrak yang ada di kita dengan di vendor," kata Ade di Kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Viral Modus Pungli Pakai Crane dan Plastik Kresek di Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi: Itu Video Lama
Baca juga: Siasat Karyawan Outsourcing Korlap Pungli di Tanjung Priok, Sempat Infokan Ini di WA Grup Rekannya
Ade juga menegaskan bahwa koordinator pungli Ahmad Zainul Arifin (39) bukan merupakan karyawan JICT.
Begitu pula dengan tujuh operator RTG crane yang turut diamankan dalam kasus pungli.
"Jadi yang kemarin melanggar itu adalah oknum dari outsourcing. Jadi bukan pegawai kita," katanya.
Seiring dengan ditangkapnya delapan pegawai outsourcing terkait kasus pungli tersebut, JICT juga meminta vendor menyediakan sumber daya manusia lainnya untuk menggantikan oknum-oknum itu.
"Kita minta itu segera diganti. Karena itu adalah bagian dari perjanjian kita dengan vendor," kata Ade.
"Tujuh orang beserta satu orang koordinatornya harus segera diganti karena itu adalah klausul kontrak kita dengan vendor," sambung dia.
Polisi tangkap puluhan pelaku pungli di Tanjung Priok
Diberitakan sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap delapan orang pelaku pungli di dalam kawasan pelabuhan.
Terbaru, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang koordinator pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku yang baru ditangkap tersebut ialah Ahmad Zainul Arifin (39), seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.