Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman di Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di PN Jaktim

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan duplik atau jawaban Rizieq dan tim kuasa hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Duplik untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.

Pada sidang Senin (14/6/2021) lalu JPU menyampaikan replik yang isinya membantah pleidoi Rizieq dan tim kuasa hukumnya bahwa tuntutan mereka tidak berdasar fakta persidangan.

Bahwa ketiga terdakwa berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor ini JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara terhadap Rizieq.

Sementara terhadap Hanif dan Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, ketiganya dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca juga: Tanggapi Nota Pembelaan Menanti Rizieq Shihab, Jaksa Sebut Hanif Alatas Tak Serius Perhatikan Sidang

Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Kata Kasar di Pleidoi, Jaksa: Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

Pada repliknya JPU juga menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu, dan lainnya. 

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).(*)

Berita Terkini