Sidang Rizieq Shihab

Minta Bebas Murni, Menanti Hakim Bacakan Vonis Habib Rizieq Shihab di Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan sidang tersebut beragenda putusan untuk tiga terdakwa yakni Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

Sidang berlanjut ke agenda putusan setelah seluruh tahapan sebelumnya rampung, dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, duplik.

Melalui pleidoi atau pembelaannya ketiga terdakwa meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni karena merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Sementara melalui replik atau tanggapan atas pleidoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak pleidoi dan mengabulkan tuntutan vonis bersalah enam tahun penjara terhadap Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Cemaskan PN Jakarta Timur Dikepung Massa, HRS: JPU Agar Hati-hati

Baca juga: Rizieq Shihab Keluhkan Pembuatan Duplik Ganggu Waktunya Berdakwah di Rutan

Lalu vonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara kepada Hanif dan dr. Andi Tatat karena terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa ketiga terdakwa berbohong menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Pada duplik atau jawaban atas replik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukumnya kembali meminta vonis bebas murni karena merasa tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq Akui Sering Lontarkan Kata Kasar, Eks Pimpinan FPI Minta JPU Tidak Baper: Itu Biasa di Sidang

Baca juga: JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berharap bebas murni

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap kliennya dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Rizieq akan divonis pada pada Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Tulis Sendiri, Rizieq Shihab Anggap Replik Jaksa Dipenuhi Gelora Emosi

Baca juga: Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman di Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor

"Seperti yang kami minta, di petitum kami, kami minta bebas murni karena beliau (Rizieq) ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta, serta proses persidangan yang sudah kami jalani sampai saat ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Aziz menyebut kubu Rizieq akan menunggu vonis terlebih dulu sebelum mengajukan banding.

"Kita lihat vonisnya. Kalau bebas murni, kami enggak mungkin banding. Kalau satu bulan atau dua bulan, kami juga enggak banding. Kita lihat nanti lah," tutur Aziz.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. (*)

Berita Terkini