Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Pembacaan Vonis Dipercepat: Khawatirkan Massa di Luar
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel
Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.