Cerita Kriminal

Akhir Kisah Pria Bejat Rudapaksa Putrinya Bertahun-tahun, Vonis Kebiri Kimia dan 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial AS akhirnya menerima hukuman 20 tahun penjara dan Kebiri Kimia selama dua tahun akibat perbuatan bejatnya di Banjarmasin.

Pria berinisial AS itu merudapaksa putri kandungnya berinisial S (13) dan N (11).

Kasus pria rudapaksa anak kandung itu terungkap pada 12 Januari 2021.

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Perempuan dari Istri Ketiganya, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan

Jaksa dalam tuntutannya menganggap pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa juga menyertakan tuntutan soal hukuman Kebiri Kimia seperti diatur di Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tat Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

"Karena sudah divonis hakim, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," imbuhnya.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa ABG, Ngaku Mau Berikan Ponsel Nyatanya Dibawa ke Hotel, Cekoki Sabu Biar Tak Rewel

Adapun soal tahapan soal kebiri kimia, diatur di Pasal 6 PP Kebiri Kimia tersebut seperti dimulai dengan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.

Pasal 7 dan Pasal 8 PP Kebiri Kimia mengatur soal penentuan pelaku layak atau tidak dikenakan hukuman kebiri kimia.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia tersebut kepada pelaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Di pasal tersebut, pelaksanaan tindakan kebiri kimia juga dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kronologi

Pria berinisial AS bekerja sebagai seorang PNS. Dia merudapaksa anak kandungnya.

Ia merudapaksa putri kandungnya berinisial S (13) dan N (11).

Halaman
123

Berita Terkini