Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemprov DKI Terima 14.122 Permohonan STRP, Hampir Semua Dikabulkan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima 14 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ucap Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra, Kamis (8/7/2021).

TONTON JUGA

Dari belasan ribu permohonan yang masuk, sebanyak 9.250 STRP telah diterbitkan.

Kemudian, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon, serta 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang tinggal di luar ibu kota selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Istimewa)

Seperti diketahui, STRP menjadi syarat untuk pekerja masuk wilayah DKI selama PPPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

STRP ini dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpandu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Baca juga: Pangdam Jaya Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-111 di Kampung Daraham Kabupaten Tangerang

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan

Dikutip dari laman Instagram resmi Pemprov DKI, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan STRP tersebut.

STRP dapat diajukan oleh: 

1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

TONTON JUGA

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Halaman
123

Berita Terkini