Berikut persyaratannya:
- KTP pemohon,
- Foto ukuran 4x6 berwarna,
- Surat Pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksin minimal dosis satu atau surat pernyataan mau divaksin
Benni mengimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan
NIK dan Nomor HP Pemohon.
Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
"Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," tuturnya.