Lalu bagaimana cara buat STRP?
Pengajuan STRP hanya dikhususkan bahi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Sergio Ramos Gabung Paris Saint-Germain, Era Baru Los Galacticos: Ambisi Besar Juara Liga Champions
Kemudian, pengajuannya hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di kedua bidang itu.
Untuk bidang esensial meliputi komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non-penanganan karantina COVID-19; dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, perusahan yang masuk sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia, dan semen.
TONTON JUGA
Selanjutnya, objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional;konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Data penanggungjawab
- Data Perusahaan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan
- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
- Lampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya (sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama/surat pernyataan mau divaksin).
Kemudian, STRP juga boleh diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kenjungan duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan persalinan beserta pendamping.
TONTON JUGA