Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemprov DKI Terima 14.122 Permohonan STRP, Hampir Semua Dikabulkan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mekanisme mendapatkan STRP (surat tanda registrasi pekerja) untuk warga di luar Jakarta yang ingin masuk Jakarta selama pemberlakuan PPPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Lalu bagaimana cara buat STRP?

Pengajuan STRP hanya dikhususkan bahi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Sergio Ramos Gabung Paris Saint-Germain, Era Baru Los Galacticos: Ambisi Besar Juara Liga Champions

Kemudian, pengajuannya hanya bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di kedua bidang itu.

Untuk bidang esensial meliputi komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan non-penanganan karantina COVID-19; dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, perusahan yang masuk sektor kritikal meliputi energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan;  minuman dan penunjangnya; petrokimia, dan semen.

TONTON JUGA

Selanjutnya, objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional;konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Data penanggungjawab

- Data Perusahaan

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka 434 Formasi CPNS 2021, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan

- KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

- Lampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya (sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama/surat pernyataan mau divaksin).

Kemudian, STRP juga boleh diajukan oleh perorangan dengan keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga sakit, kenjungan duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan persalinan beserta pendamping.

TONTON JUGA

Halaman
123

Berita Terkini