Antisipasi Virus Corona di DKI

Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Selanjutnya, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.

Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja (Istimewa)

Sedangkan, perorangan dengan kebutuhan mendesak ialah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Artinya, warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Bodetabek) yang bekerja di Jakarta harus memiliki surat sakti ini selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bila tidak, mereka akan diminta putar balik di titik penyekatan yang ada di wilayah perbatasan.

Lalu gimana cara buatnya?

Cara pembuatannya cukup mudah, tapi sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan registrasinya:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon;

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon;

Halaman
123

Berita Terkini