TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat STRP untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta sejak 3 Juli - 20 Juli 2021.
Terhitung mulai hari ini, Senin (5/7/2021) pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta, STRP harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Berikut syarat dan cara membuat STRP keluar masuk DKI Jakarta.
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan TransJakarta Wajib Tunjukkan STRP, Berikut Aturan Lengkapnya
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Baca juga: Pekerja yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Sertakan STRP, Tak Cukup Surat Keterangan dari Kantor
Baca juga: PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, Ini 7 Jenis Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Baca juga: Berikut Daftar Pekerja yang Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. foto 4x6 berwarna.