Satu surat Swab Antigen tersebut Rp 175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.
“Dari pemesan ada yang memberikan Rp 175 ribu, ke perantara berikutnya Rp 125 ribu , tapi ke pembuat sendiri itu Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.
“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan Swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).
FOLLOW JUGA
“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang."
"Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.
Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diringkus Polres Depok
Baca juga: Siasat Licik Petugas Kebersihan Puskesmas Bisnis Surat Swab Palsu, Untung Rp 150 Ribu per Surat
Baca juga: Takut Swab Test Hingga Kesulitan Cari Saksi, 64 Calon Pengantin di Probolinggo Pilih Tunda Nikah
Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.