Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, saat diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (2/8/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - AS, remaja laki-laki usia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

AS adalah pengemudi motor gede (moge) Kawasaki RE-6n yang menabrak H (49), wanita pengemudi sepeda motor Honda Beat di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (1/8/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.

Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.

Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).

"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."

"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.

AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Menjaga Mental Tetap Sehat Selama Pandemi Covid-19, Anda Perlu Lakukan Hal Ini

Baca juga: Polisi Pastikan Pengendara Sedan di Tangsel Tak Bersalah, Kernet Ambulans Diduga Berbohong

Baca juga: Dituding Halangi Ambulans, Pengendara Sedan di Tangsel Sebut Cuma Bualan Kernet

Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak, jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice, kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.

Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.

AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.

Halaman
12

Berita Terkini