Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka dan Tahan Dokter Richard Lee

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jay. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.

Baca juga: Penangkapan Richard Lee Dinilai Tak Wajar, Kuasa Hukum Ancam Ngadu ke Kapolri hingga Presiden

Sementara itu, Rovan mengatakan penangkapan dokter Richard Lee disaksikan sekuriti perumahan setempat dan anggota polsek.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan.

Berita Terkini